Syarat & Ketentuan Penggunaan
Terakhir Diperbarui: 4 Juli 2026
Harap membaca Syarat & Ketentuan ini secara seksama sebelum menggunakan aplikasi SIPANDA (Sistem Informasi Pemantauan & Pengawasan Tempat Penitipan Anak) Kota Cilegon. Dengan mengakses atau menggunakan layanan kami, Anda dianggap telah menyetujui seluruh ketentuan yang tercantum di bawah ini.
1. Ketentuan Pengguna Akun
Pengguna aplikasi SIPANDA terbagi atas pengelola TPA lokal, petugas dinas pengawas/verifikator, serta masyarakat umum pelapor:
- Keamanan Kredensial: Pengguna terdaftar (petugas dinas dan pengelola TPA) wajib menjaga kerahasiaan kata sandi/password akun masing-masing. Setiap tindakan yang dilakukan menggunakan akun terdaftar merupakan tanggung jawab pemilik akun sepenuhnya.
- Kebenaran Informasi: Pengelola TPA wajib menginput data anak asuh, data pengasuh, serta perizinan lembaga secara valid, akurat, dan sesuai dengan fakta di lapangan. Manipulasi data merupakan pelanggaran serius yang dapat mengakibatkan pencabutan akses aplikasi serta evaluasi izin operasional TPA oleh instansi berwenang.
- Ketentuan Pelaporan Publik: Pelapor aduan masyarakat wajib memberikan informasi berbasis fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, serta dilarang menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau laporan palsu (hoaks).
2. Hak dan Kewenangan Dinas DP3AP2KB
DP3AP2KB Kota Cilegon memegang otoritas penuh atas administrasi sistem SIPANDA, termasuk hak untuk:
- Melakukan verifikasi faktual di lapangan atas data yang diinput oleh pengelola TPA.
- Menjadwalkan dan mendokumentasikan hasil inspeksi pengawasan mutu TPA secara berkala.
- Menangguhkan (*suspend*) akses akun pengelola TPA yang terbukti melanggar standar keselamatan asuhan anak atau menyalahgunakan sistem informasi ini.
- Menyajikan visualisasi data agregat dan peta sebaran TPA terdaftar di Kota Cilegon untuk konsumsi informasi publik.
3. Batasan Tanggung Jawab
Aplikasi SIPANDA merupakan media koordinasi, pemantauan, dan pelaporan administrasi standar mutu asuhan. Segala bentuk kejadian, kelalaian fisik, kecelakaan, atau perselisihan operasional harian yang terjadi di dalam lingkungan masing-masing Tempat Penitipan Anak (TPA) tetap menjadi tanggung jawab mutlak pengelola TPA bersangkutan serta orang tua/wali anak sesuai perjanjian asuhan yang disepakati secara perdata di luar sistem ini.
4. Hukum yang Berlaku
Syarat dan ketentuan ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, khususnya peraturan daerah Kota Cilegon yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan anak dan izin operasional lembaga pendidikan non-formal/sosial.