SIPANDA mendigitalisasi pemantauan, pengawasan, perizinan, dan kualitas pengasuhan Tempat Penitipan Anak (TPA) se-Kota Cilegon demi masa depan anak asuh yang cerdas dan terlindungi.
Tempat Penitipan Anak Terdaftar
Anak Asuh Terdaftar (Aktif)
Kecamatan Terjangkau
Pengawasan DP3AP2KB
Dikembangkan untuk mengawal standardisasi dan kualitas asuhan tumbuh kembang anak
Pencatatan legalitas, nomor izin operasional, dan status akreditasi nasional TPA yang valid.
Pengawasan rasio pengasuh ideal dengan anak asuh untuk kenyamanan asuhan yang berkualitas.
Audit standar sarana bermain, kebersihan, makanan bergizi, dan SOP keselamatan anak.
Sarana aduan cepat masyarakat jika menemui kelalaian pelayanan di lingkungan TPA.
Sistem penilaian kepatuhan yang diaudit secara berkala oleh tim pengawas DP3AP2KB untuk menjamin perlindungan anak secara utuh.
Kepemilikan izin operasional berstandar resmi, kelayakan struktur organisasi pengurus, serta status akreditasi nasional yang aktif.
Pemenuhan rasio ideal antara jumlah pengasuh dan balita, serta latar belakang kompetensi pengasuh dalam pendidikan anak usia dini.
Penyediaan menu makanan bergizi seimbang, sanitasi lingkungan bermain, pemantauan tumbuh kembang anak, dan kerjasama klinik.
Kelayakan alat pemadam kebakaran (APAR), ketersediaan CCTV pengawasan 24 jam, perlindungan tangga, serta jalur evakuasi bencana.
Penyediaan ruang bermain anak dan ruang tidur terpisah yang layak, toilet khusus anak, serta ketersediaan mainan edukatif.
Penerapan SOP pencegahan kekerasan anak, jaminan bebas eksploitasi, serta perlindungan hak tumbuh kembang anak selama asuhan.
Klik pada marker peta di bawah ini untuk melihat detail perizinan, kapasitas, dan akreditasi TPA di tiap wilayah kecamatan.
Apakah Anda menemukan TPA tanpa izin operasional yang jelas? Atau mendapati fasilitas asuhan yang membahayakan anak di Kota Cilegon? Laporkan segera ke DP3AP2KB. Laporan Anda dijamin kerahasiaannya.
Anda dipersilakan mengosongkan nama (Anonim) jika ingin menjaga privasi.
DP3AP2KB akan memverifikasi dan mengirim tim pengawas ke lapangan dalam waktu 2x24 jam.
Laporan masuk ke sistem SIPANDA secara aman, terenkripsi, dan notifikasi dikirim otomatis via WhatsApp ke Dinas & TPA.
Tim verifikator DP3AP2KB meneliti keabsahan, kronologi, serta kesesuaian bukti laporan dalam waktu maksimal 24 jam.
Tim pengawas dinas diterjunkan langsung ke TPA untuk melakukan inspeksi mendadak, audit kelayakan, serta klarifikasi.
Penyusunan rekomendasi perbaikan/sanksi untuk TPA, dan pelapor dapat memantau respon tindak lanjut dinas.
Masyarakat mengirim aduan melalui SIPANDA secara aman & rahasia.
Petugas dinas memverifikasi bukti aduan dalam waktu 24 jam.
Tim pengawas turun langsung ke TPA yang dilaporkan untuk investigasi.
Dinas memberikan tindakan perbaikan/sanksi untuk TPA.