DP3AP2KB Fokus Pemantauan, Pengawasan & Standardisasi Layanan Tempat Penitipan Anak (TPA) se-Kota Cilegon
Beranda Profil TPA Fitur Utama Standar Layanan Peta Sebaran TPA Aduan Cepat Kontak Kami
CILEGON JUARE

Wujudkan Standar Layanan TPA yang Aman, Legal & Terpercaya

SIPANDA mendigitalisasi pemantauan, pengawasan, perizinan, dan kualitas pengasuhan Tempat Penitipan Anak (TPA) se-Kota Cilegon demi masa depan anak asuh yang cerdas dan terlindungi.

9

Tempat Penitipan Anak Terdaftar

3

Anak Asuh Terdaftar (Aktif)

100%

Kecamatan Terjangkau

Aktif

Pengawasan DP3AP2KB

Sistem Pengawasan Terintegrasi

Fitur Utama SIPANDA

Dikembangkan untuk mengawal standardisasi dan kualitas asuhan tumbuh kembang anak

Standardisasi & Legalitas

Pencatatan legalitas, nomor izin operasional, dan status akreditasi nasional TPA yang valid.

Anak Asuh & Pengasuh

Pengawasan rasio pengasuh ideal dengan anak asuh untuk kenyamanan asuhan yang berkualitas.

Inspeksi Pengawas

Audit standar sarana bermain, kebersihan, makanan bergizi, dan SOP keselamatan anak.

Aduan Whistleblower

Sarana aduan cepat masyarakat jika menemui kelalaian pelayanan di lingkungan TPA.

Kepatuhan Standar Asuhan

6 Standar Pelayanan TPA Kota Cilegon

Sistem penilaian kepatuhan yang diaudit secara berkala oleh tim pengawas DP3AP2KB untuk menjamin perlindungan anak secara utuh.

01

Kelembagaan & Perizinan

Kepemilikan izin operasional berstandar resmi, kelayakan struktur organisasi pengurus, serta status akreditasi nasional yang aktif.

02

Rasio & Kualitas Pengasuhan

Pemenuhan rasio ideal antara jumlah pengasuh dan balita, serta latar belakang kompetensi pengasuh dalam pendidikan anak usia dini.

03

Fasilitas Kesehatan & Gizi

Penyediaan menu makanan bergizi seimbang, sanitasi lingkungan bermain, pemantauan tumbuh kembang anak, dan kerjasama klinik.

04

Keamanan & Keselamatan

Kelayakan alat pemadam kebakaran (APAR), ketersediaan CCTV pengawasan 24 jam, perlindungan tangga, serta jalur evakuasi bencana.

05

Sarana Prasarana & Edukasi

Penyediaan ruang bermain anak dan ruang tidur terpisah yang layak, toilet khusus anak, serta ketersediaan mainan edukatif.

06

Perlindungan & Hak Anak

Penerapan SOP pencegahan kekerasan anak, jaminan bebas eksploitasi, serta perlindungan hak tumbuh kembang anak selama asuhan.

Informasi Publik & Peta GIS

Sebaran Lokasi TPA se-Kota Cilegon

Klik pada marker peta di bawah ini untuk melihat detail perizinan, kapasitas, dan akreditasi TPA di tiap wilayah kecamatan.

Layanan Pengaduan

Suarakan Aduan Anda

Apakah Anda menemukan TPA tanpa izin operasional yang jelas? Atau mendapati fasilitas asuhan yang membahayakan anak di Kota Cilegon? Laporkan segera ke DP3AP2KB. Laporan Anda dijamin kerahasiaannya.

Identitas Rahasia

Anda dipersilakan mengosongkan nama (Anonim) jika ingin menjaga privasi.

Respon Cepat

DP3AP2KB akan memverifikasi dan mengirim tim pengawas ke lapangan dalam waktu 2x24 jam.

Alur Penanganan Aduan

Tahap 01
Aduan Diterima (Real-time)

Laporan masuk ke sistem SIPANDA secara aman, terenkripsi, dan notifikasi dikirim otomatis via WhatsApp ke Dinas & TPA.

Tahap 02
Verifikasi Dokumen & Bukti

Tim verifikator DP3AP2KB meneliti keabsahan, kronologi, serta kesesuaian bukti laporan dalam waktu maksimal 24 jam.

Tahap 03
Investigasi Lapangan

Tim pengawas dinas diterjunkan langsung ke TPA untuk melakukan inspeksi mendadak, audit kelayakan, serta klarifikasi.

Tahap 04
Tindakan & Solusi

Penyusunan rekomendasi perbaikan/sanksi untuk TPA, dan pelapor dapat memantau respon tindak lanjut dinas.

Statistik Aduan Masyarakat

Total 4
Proses 3
Selesai 1
Tingkat Penyelesaian 25%
Baru Masuk 1 aduan
Sedang Ditindaklanjuti 2 aduan
Selesai Tindak Lanjut 1 aduan

Formulir Laporan Masyarakat

Panduan Visual Alur Aduan

01. Laporan Masuk
01. Laporan Masuk

Masyarakat mengirim aduan melalui SIPANDA secara aman & rahasia.

02. Verifikasi Berkas
02. Verifikasi Berkas

Petugas dinas memverifikasi bukti aduan dalam waktu 24 jam.

03. Inspeksi Lapangan
03. Inspeksi Lapangan

Tim pengawas turun langsung ke TPA yang dilaporkan untuk investigasi.

04. Solusi & Selesai
04. Solusi & Selesai

Dinas memberikan tindakan perbaikan/sanksi untuk TPA.